Ternyata Saipul Jamil Minta Di Bebaskan Setelah Divonis 3 Tahun

sumber foto google.com

Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah usia, Saipul Jamil, pernah memohon pada majelis hakim biar dibebaskan. "Mudah-mudahan Yg Mulia berikan vonis seringan & seadil-adilnya," kata Saipul di hadapan hakim Ifa Sudewi, yg memimpin sidang, terhadap Selasa, 14 Juni 2016.

Saipul mengemukakan beliau mau bebas dari hukuman. Tetapi Saipul pun mengaku pasrah jikalau majelis hakim memutuskan bersalah. Hakim juga tanya terkait bersama penyesalannya.

Saipul menjawabnya dgn terbata-bata bahwa beliau menyesalkan perbuatannya. Dirinya berkeyakinan bisa saja hukuman yg dijatuhkan ialah kemauan Tuhan terhadapnya. "Penyesalan itu ada," ujarnya.

Saipul mengaku tak dapat menyerah pada vonis hakim. Apa serta putusan hakim, ia percaya dapat menerimanya bersama ikhlas. Ifa seterusnya terhubung persidangan & membacakan dakwaan pula pembelaan dari terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selagi 3 th pada terdakwa Saipul Jamil. "Terdakwa terbukti dengan cara sah bersalah laksanakan perbuatan cabul pada anak di bawah usia," menurutnya.

Ifa mengemukakan bukti-bukti yg didapatkan penyidik kepolisian sudah cocok dgn kebenaran di persidangan. Satu di antaranya barang kebenaran hasil DNA milik Saipul yg ditemukan di kemaluan korban berinisial DS. Artinya, Ifa menegaskan Saipul sudah mengulum kemaluan korban.

Majelis hakim menjerat Saipul dgn Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Thn 2014 mengenai Perlindungan Anak. Kata Ifa, putusan ini belum mempunyai kebolehan hukum masihlah. Lantaran, pihak Saipul maupun kejaksaan dapat ajukan permohonan banding maksimal tujuh hri ke depan.

0 Response to "Ternyata Saipul Jamil Minta Di Bebaskan Setelah Divonis 3 Tahun"

Posting Komentar