PKS Minta MA dan KY Awasi Hakim Somasi Fahri Hamzah

beritabuana.com

Adaviral, Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andy Azisi Amin meminta KY (Komisi Yudisial) & Tubuh Pengawasan Mahkamah Akbar (MA) memantau Majelis Hakim dalam sidang gugatan aksi melawan hukum (PMH) Fahri Hamzah. Alasannya, ada kejanggalan dalam putusan provisi majelis hakim Pengadilan Negara Jakarta Selatan yg menerima gugatan Fahri Hamzah.

Permintaan itu dengan cara resmi diajukan Andy dalam surat Permohonan Pemantauan & Pengawasan Persidangan pada perkara No.214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. dgn FH sbg penggugat terhadap 10 Juni 2016 ke Komisi Yudisial & tanggal 11 Juni 2016 ke Bawas MA.

"Pemohon meminta biar KY & Bawas MA Republik Indonesia jalankan pengawasan, pemantauan sensor perkara a quo, dalam rangka menjaga & menegakkan keluhuran wibawa para hakim," tutur Andy dalam siaran persnya, Jumat (17/6/2016).

Majelis Hakim yg dimaksud antara lain Made Sutrisna (Hakim Ketua), Achmad Rivai (Hakim Anggota), R Iswahyu Widodo (Hakim Anggota), & Mohamad Anwar (Panitera Pengganti).

Dengan Cara kronologis Andy menjelaskan, Fahri ajukan gugatan di PN Jaksel sesudah dipecat dari keanggotaannya di PKS. Tapi gugatan justru ditujukan pada PKS juga sebagai institusi, bukan pribadi seperti yg diumbar Fahri ke publik.

Ia serta mengemukakan, proses mediasi berlangsung jumlahnya dua kali, merupakan 3 & 9 Mei 2016. Anehnya, kepada mediasi ke-2 cepat dilanjutkan bersama sidang pembacaan gugatan.

"Yang menurut aku, hal itu tak sama seperti umumnya, di mana hakim mediator, menciptakan laporan hasil mediasi apalagi dulu pada majelis yg mengecek perkara, selanjutnya baru majelis hakim tentukan jadwal sidang setelah itu bersama satu buah surat panggilan terhadap para pihak ke alamatnya masing-masing," imbuh Andy.

Andy menegaskan, para tergugat adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, & Mohamad Sohibul Iman lewat kuasa hukumnya sudah mengatakan keberatan atas masuknya perubahan tersebut. Tetapi majelis hakim terus menerima gugatan Fahri.

Baca : Penyebab Ahok Tolak Temui Relawan Teman Ahok

"Ternyata Majelis Hakim mengabaikan permintaan kuasa hukum para tergugat & malah serta-merta membacakan Putusan Provisionil yg diajukan FH. Ini tidak sesuai dgn komitmen Majelis Hakim utk mendengarkan keterangan para tergugat apalagi dulu sebelum menciptakan Putusan Provisionil, layaknya yg dijanjikan dalam persidangan minggu pada awal mulanya," pungkas Andy.

Sumber : rimanews.com

0 Response to "PKS Minta MA dan KY Awasi Hakim Somasi Fahri Hamzah"

Posting Komentar