KPK Menunggu Konfirmasi Dari Satu Lembaga Lagi

sumber foto google.com



Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menunggu konfirmasi satu Lembaga lagi sebelum menetapkan kesimpulannya dalam kasus Hunian Sakit Sumber Waras. "Yang lain telah clear," papar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Agus menyampaikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan rangkuman dalam kasus RS Sumber Waras. Lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 14 Juni 2016, bakal membeberkan hasil final dalam rapat dengar pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat. "Sudah ada konklusinya. Besok (Selasa, 14 Juni 2016) dapat kami sampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat," papar Agus. Pembeberan finalisasi pada Dewan Perwakilan Rakyat yakni kesepakatan dgn pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Finalisasi kasus ini, ujar Agus, dapat membuahkan dua segi yg berseberangan; di satu sudut dapat memenuhi cita-cita sekian banyak pihak, di segi lain mengecewakan sekian banyak pihak lain. "Bisa saja kan kasus itu konklusinya seperti apa," ucapnya.

Dugaan korupsi ini mulai sejak dilirik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap 20 Agustus 2015. Kasus itu mencuat dari hasil audit Tubuh Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta kepada laporan keuangan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta kepada 2014. Bapak DKI beranggapan mekanisme pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Bapak menilai lahan yg dibeli jauh lebih mahal maka memunculkan kerugian keuangan daerah sampai Rupiah 191 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Bapak lakukan audit ulang.

Kepada 23 Nopember 2015, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama diperiksa Bapak Republik Indonesia. Hasil audit investigasi itu diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap 7 Desember 2015. Penyidik dinas antikorupsi serta sekian banyak kali menjadwalkan sensor utk Kartini Muljadi, Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Ahok pernah juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

0 Response to "KPK Menunggu Konfirmasi Dari Satu Lembaga Lagi"

Posting Komentar