Dewan Perwakilan Daerah Minta Kementerian Dalam Negeri Publikasikan 3.143 Perda yg Dibatalkan


Adaviral, Polemik pembatalan 3.143 perda yg dianggap bermasalah oleh Pemerintah Pusat lewat Kementerian Dalam Negara (Kementerian Dalam Negeri) konsisten bergulir terutama pembatalan Perda yg dianggap bernuansa intoleran. Biar kebijakan pembatalan ini mampu jadi wacana yg konstruktif & tak jadi isu yg liar, Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) meminta Kementerian Dalam Negeri mempublikasikan 3.143 Perda yg dibatalkan beserta argumen pembatalannya ke publik.

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Fahira Idris mengungkapkan, kini di warga, isu soal pembatalan Perda sedang hangat dibicarakan terutama pembatalan Perda yg dianggap intoleran oleh Pemerintah Pusat. diluar itu, Fahira mengemukakan, beliau dibanjiri pertanyaan penduduk, apakah Perda yg melarang keseluruhan miras seperti yg ada di Cirebon & Papua pun dibatalkan. Buat itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri mempublikasikan list Perda yg dibatalkan beserta alasannya dengan cara terang & rinci.

“Jujur, aku tak dapat menjawab (apakah Perda pelarangan keseluruhan miras dibatalkan) lantaran sampai hri ini aku kesusahan memperoleh nama-nama Perda yg dibatalkan. Seharusnya, tidak lama sesudah diumumkan Presiden, Kementerian Dalam Negeri melalui websitenya mempublikasikan list Perda yg dibatalkan beserta penjelasan mengapa dibatalkan, peraturan lebih tinggi yg mana yg dilanggar perda tersebut, maka terang. Inikan (list perda yg dibatalkan) telah menjadi info publik, & serasi UU KIP mesti diumumkan. Kita minta Kementerian Dalam Negeri jalan perintah UU KIP,” ucap Fahira di Jakarta (16/6).

Menurut Fahira, dia beri dukungan kebijakan Pemerintah mengevaluasi & membatalkan Perda-Perda bermasalah sebab jadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah & memperpanjang jurusan birokrasi juga menghambat proses perizinan & investasi, kemudahan mengupayakan, & tidak sesuai bersama peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi.

Faktanya, lanjut Fahira, memang lah tidak sedikit Perda yg bermasalah terutama terkait proses perizinan & penarikan retribusi yg memberatkan penduduk & idealnya benar-benar Pemerintah Pusat mesti mengevaluasi. Tapi apabila pembatalan itu pada Perda yg dianggap intoleran terlebih Perda pelarangan keseluruhan miras, Pemerintah mesti miliki argumen kuat baik dengan cara filosofis, yuridis, & sosiologis termasuk juga kearifan lokal daerah tersebut, & argumen ini yg belum dijelaskan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan cara rinci.

“Sampai step ini, aku tetap percaya tak ada Perda yg melarang keseluruhan miras yg dibatalkan. Dikarenakan benar-benar, ekonomis aku, Perda miras ini tak tidak searah dgn peraturan yg lebih tinggi. Aku amat sangat menginginkan, Perda pelarangan keseluruhan miras tak ada di dalam list 3.143 Perda yg dibatalkan,” kata Senator Jakarta ini lewat keterangan tertulisnya terhadap Islamedia, Jumat.


Baca : Jangan Salahkan Umat Islam Bergerak Lebih Bila Kompas Terus Mempermainkan Perasaan Umat Islam

Dikala ini, lanjut tambah Fahira, aturan Pemerintah Pusat soal Miras yakni Perpres No.74/2013 berkaitan Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol. Ada poin husus dalam Perpres ini, di mana kepala daerah diberikan wewenang utk mengatur peredaran miras dgn memperhitungkan karakteristik daerah & budaya lokal (Pasal 7 ayat 4). Artinya daerah tidak cuma miliki wewenang menciptakan perda yg mengatur miras, namun pun dikasih area utk menciptakan perda pelarangan keseluruhan miras pas kearifan lokalnya. Ke-2, Permendag No.06/2015 yg melarang keseluruhan seluruhnya minimarket/toko pengecer di Indonesia jual segala type minol.

“Itulah mengapa Papua menciptakan Perda Anti Miras yg mengharamkan segala kegiatan & seluruhnya kategori miras di daerahnya, lantaran memang lah cocok bersama karekterisik masyarakatnya yg religius & Perpres pula membolehkan,” papar Fahira yg pula Ketua Umum Kegiatan Nasional Anti Miras ini. (im)

Sumber : www.nusanews.com

0 Response to "Dewan Perwakilan Daerah Minta Kementerian Dalam Negeri Publikasikan 3.143 Perda yg Dibatalkan"

Posting Komentar